Pandangan Firma Hukum di Indonesia Mengenai Force Majeure

Pandangan Firma Hukum di Indonesia Mengenai Force Majeure



Perjanjian diatur dalam KUHPerdata memberikan syarat subyektif dan syarat obyektif yaitu adalah kesepakatan, para pihak yang cakap hukum, suatu hal yang disepakati dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Perjanjian sebagian besar dituangkan dalam suatu kontrak yang merupakan perjanjian tertulis dengan bantuan firma hukum di Indonesia. Kontrak tersebut mengatur bagaimana para pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Pelaksanaan tersebut disebut sebagai pemenuhan prestasi. Prestasi harus dilaksanakan agar tujuan dari suatu perjanjian tercapai.

Lalu, bagaimana jika salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya? Maka hal ini disebut sebagai wanprestasi yang artinya ada salah satu pihak yang tidak dapat melaksanakan prestasinya dengan baik. Wanprestasi biasanya terjadi karena adanya kesalahan karena kesengajaan maupun kelalaian oleh salah satu pihak dan karena adanya keadaan memaksa atau biasa disebut dengan force majeure dalam satu kontrak. Berkaitan dengan force majeure, bagaimanakah hal ini diatur dalam peraturan yang mengatur di Indonesia?

Pengertian Force Majeure

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kepentingan-kepentingan untuk mencapai kebutuhannya masing-masing. Dalam memenuhi kepentingannya tentunya dibutuhkan campur tangan dari pihak lain. Di Indonesia, beragam aturan dikeluarkan untuk menjaga kepentingan setiap orang agar dapat terpenuhi dan sekaligus dapat dilindungi. Seperti halnya dalam berbisnis, banyak pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, mereka membuat kesepakatan dengan banyak pihak untuk melancarkan bisnis mereka.

Biasanya kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian sehingga bersifat mengikat satu sama lain dan diatur melalui klausul untuk melindungi kepentingan dari masing-masing pihak. Force majeure merupakan keadaan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan prestasinya dalam suatu perjanjian yang disebabkan oleh suatu peristiwa dan keadaan yang terjadi di luar dugaan dan di luar kemampuan salah satu pihak sehingga pihak tersebut tidak dapat berbuat sesuatu atas kejadian tersebut.

Hubungan Firma Hukum di Indonesia dan Force Majeure

 Rata-rata Firma Hukum di Indonesia memberikan pendapat mengenai force majeure, bahwa force majeure diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata dan Pasal 1245 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan force majeure yang diatur dalam pasal di atas menyebutkan bahwa salah satu pihak yang mengalami keadaan force majeure maka tidak diwajibkan atau dibebaskan untuk melakukan ganti rugi atas keterlambatan atau kelalaian dalam pemenuhan prestasinya dalam satu perjanjian. Adapun hal-hal yang menjadi dasar bahwa salah satu pihak yang mengalami keadaan force majeure tidak diwajibkan atau dibebaskan untuk melakukan penggantian kerugian adalah sebagai berikut:

1.         Peristiwa yang tidak terduga;

2.         Peristiwa yang tidak dapat dibebankan tanggung jawabkan kepada salah satu pihak;

3.         Peristiwa yang terjadi namun di luar kesalahan salah satu pihak;

4.         Peristiwa yang terjadi namun di luar kesalahan pihak lainnya;

5.         tidak ada itikad buruk dari salah satu pihak.

Menurut Firma Hukum di Indonesia, keadaan force majeure yang dituangkan dalam satu perjanjian, seperti gempa bumi, tanah longsor, epidemik, kerusuhan, perang, kebakaran, dan lain-lain. Pentingnya klausul force majeure dalam suatu perjanjian untuk mencegah keadaan yang mungkin terjadi di masa depan serta mencegah terjadinya konflik antara para pihak selama jangka waktu perjanjian masih berlangsung.

Aminnatul Widyana Mom of 2 kiddos/ Ahmad Rahman Budiman's wife/ teacher/ blogger

0 Response to "Pandangan Firma Hukum di Indonesia Mengenai Force Majeure"

Post a Comment

Terima kasih sudah singgah di blog amiwidya.com.
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel