Urgensi Perlindungan Investor dalam Perannya Sebagai Konsumen di Era Digital

Urgensi Perlindungan Investor

“Aku harus melunasi uang cicilan tabungan untuk berangkat haji bapakku. Besarnya 70 juta rupiah. Karena uang tabungan itu sudah raib di genggaman sebuah koperasi syariah lokal di daerahku sini.” Seorang teman saya sedang bercerita melalui telepon.

“Apa? 70 juta Bunda? Hilang kemana? Kok bisa?! Apa tidak ada surat perjanjian bermaterainya? Karena setahuku, kita menabung untuk haji pasti ada surat perjanjian bermaterainya.” Iya, saya sangat kaget juga kala mendapat kabar buruk dari teman saya. Masih baru 2 tahun menikah, punya anak, kemudian ibunya meninggal. Tahu-tahu, dia harus menanggung uang yang hilang sebesar 70 juta yang akan digunakan untuk melunasi pemberangkatan haji bapaknya.

Usut punya usut, ternyata sebelumya, Ibu bapaknya ini menabung haji menggunakan dana talangan haji. Nah, untuk pelunasan dana talangan haji dan keperluan keberangkatan hingga kepulangan, mereka berdua menabung di sebuah koperasi syariah lokal. Koperasi syariah ini sebenarnya sudah berdiri selama 20 tahun. Jadi mereka merasa aman-aman saja menyimpan uang mereka di sana.

Ternyata, ketika akan mengambil uang tabungan, likuiditasnya sangat susah. Awalnya dijanjikan beberapa bulan bisa cair. Tetapi kenyataannya hanya bisa diambil 1 juta per bulan. Proses ini berlangsung selama 2 bulan saja. Pada bulan berikutnya macet, tidak bisa ada penarikan sama sekali hingga bapak temanku berangkat haji. Setelah keberangkatan, dana bisa cair lagi 1 jutaan per bulan selama kurang lebih 10 bulan. Setelah itu berhenti lagi hingga bulan Juni kemarin. Mau lapor kepada pihak berwajib, bukti yang dimiliki kurang kuat. Karena tidak ada bukti hitam di atas putih berupa surat perjanjian bermaterainya.

Menurut cerita dari teman saya, uang nasabah yang terkumpul, oleh koperasi dipinjamkan sebagai modal usaha kepada nasabah lainnya. Jadi para nasabah yang menyetor dan menabungkan uang ke koperasi, selain berperan sebagai konsumen, secara tidak langsung juga berperan sebagai investor. Apalagi besarnya uang tabungan juga lumayan, rata-rata antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sudah pasti imbal baliknya juga lumayan. Begitu mungkin pikiran para nasabah yang kini menjadi korban.

Sungguh malang nasib para nasabah investor ini, mereka harus menanggung ketidakjelasan keberadaan uang mereka selama bertahun-tahun. Diperoleh kabar pula bahwa uang para investor yang telah dipinjamkan sebagai modal usaha ini macet di tangan para nasabah peminjamnya. Sehingga mengakibatkan defisit dan kerugian pada koperasi. Dampakya pun menyebar hingga dirasakan banyak nasabah yang menabungkan uangnya. Kemudian yang sangat disayangkan adalah tidak adanya perlindungan investor sebagai konsumen di koperasi syariah tersebut.

Dari cerita ini, bisa diambil sebuah pelajaran yang sangat berharga. Perlindungan investor sebagai konsumen itu sangat penting. Karena yang menikmati menjadi konsumen bukan hanya para nasabah peminjam, atau para pembeli yang mengonsumsi langsung, juga orang yang membutuhkan jasa untuk dipakai dirinya sendiri. Tetapi para investor yang berinvestasi dari hasil membeli barang, atau ikut serta dalam jasa penyimpanan uang seperti cerita di atas, juga patut untuk mendapatkan perlindungan.

Investor Sebagai Konsumen


Di dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga disebutkan bahwa,”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” Maka dari itu, investor yang membeli barang dan memakai jasa, kemudian menyimpannya dalam jangka waktu tertentu atau dititipkan untuk dikelola oleh pihak lain, juga bisa dikategorikan sebagai konsumen.

Selama ini, banyak anggapan yang beredar di masyarakat bahwa investor sudah pasti banyak uang, berkuasa, bertindak sebagai produsen, dan mengesampingkan adanya perlindungan konsumen. Namun pada kenyataannya, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Karena para investor juga ada yang berasal dari kalangan masyarakat pada umumnya, bukan pejabat atau penguasa, bukan produsen, dan hanya sebagai konsumen. Seperti yang sudah saya ceritakan di awal tadi.

Selanjutnya, dalam menjalankan perannya sebagai konsumen, para investor sudah pasti memerlukan perlindungan. Untuk apa? Untuk melindungi aset investasi yang sudah dibelinya. Baik itu berupa barang seperti properti dan emas, maupun berupa jasa manajerial investasi seperti di reksa dana dan deposito.

Perlindungan Investor di Era Digital


Zaman semakin canggih, di era digital ini segalanya juga didigitalisasi. E-commerce semakin marak, start up digital pun bertebaran di mana-mana. Bahkan akhir-akhir ini istilah fintech atau financial technology semakin sering digaungkan. Perkembangan semacam ini membuat para investor juga mulai menemukan cara-cara baru untuk berinvestasi secara digital.

Dengan adanya perkembangan teknik investasi yang memanfaatkan teknologi digital, mengharuskan pihak berwajib untuk berupaya melindungi investor dari kasus-kasus penipuan berkedok investasi di dunia maya. Baca saja cerita di atas, investor sebagai konsumen di koperasi lokal yang sudah berdiri 20 tahun saja bisa terjebak kerugian. Apalagi investor yang berperan sebagai konsumen produk investasi secara digital? Kalau belum mengenal betul, sudah pasti sangat rawan terserang tindak kejahatan berkedok investasi digital.

Di Indonesia, perlindungan konsumen masih diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Adanya hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Hukum ini diperkuat melalui undang-undang khusus. Tujuannya memberi harapan agar pelaku usaha tidak bertindak sewenang-wenang dan merugikan hak-hak konsumen. Ini adalah pengertiannya secara umum.

perlindungan konsumen

Dari pengertian di atas, masih perlu dijabarkan lagi agar perlindungan konsumen mengarah secara khusus terhadap para investor di dunia digital. Salah satu cara melindunginya adalah dengan mengawasi berbagai start up yang menyediakan layanan jasa keuangan dan investasi digital di Indonesia. Pengawasan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa itu OJK? Dilansir dari www.ojk.go.id, OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dengan demikian sudah jelas bagaimana dan ke mana arah tujuan dibentuknya OJK. Kini, di era digital pun, OJK tetap berperan penting untuk mengatur dan mengawasi setiap lembaga dan jasa keuangan. Baik itu yang berbentuk konvensional, maupun yang digital.

Kiat #amanbertransaksi Bagi Investor di Era Digital


Meskipun sudah ada perlindungan konsumen seperti yang diharapkan para investor, sebelumnya mereka juga perlu melindungi dirinya sendiri dan bertindak sebagai konsumen yang cerdas. Sebab di era digital ini, penipu dan pencurinya juga lebih cerdas lagi. Karena para penjahat ini juga menggunakan kecanggihan teknologi digital. Lalu bagaimana caranya melindungi diri sendiri? Simak kiat-kiat di bawah ini!

kiat aman bertransaksi


  1. Pastikan fitur investasi digital telah diawasi OJK sehingga membuat konsumen #amanbertransaksi dan tidak khawatir akan kehilangan aset investasinya.
  2. Telusuri terlebih dahulu review dari para pengguna sebelumnya. Review ini bisa dilacak melalui komentar pengguna di aplikasinya, sosial media start up digitalnya, blog, atau youtube. Bahkan terkadang ada juga review dari penggunanya langsung yang dibagikan di sosial media masing-masing.
  3. Lebih #amanbertransaksi dengan menggunakan e-money. Karena bertransaksi secara cash berisiko akan adanya peredaran uang palsu dan kesalahan penghitungan.
  4. Simpan baik-baik bukti transaksi investasi Anda. Kalau perlu, lindungi juga dengan password khusus.
  5. Selalu gunakan smartphone atau laptop pribadi saat bertransaksi barang/jasa investasi secara digital. Mengapa? Agar terhindar dari pencurian data pribadi dan aset yang Anda miliki.
  6. Rahasiakan username dan password aplikasi start up investasi Anda. Jangan lupa ganti secara berkala passwordnya. Hal ini penting dilakukan agar akun Anda aman dari pencurian data.
  7. Lindungi perangkat smartphone dan laptop dari virus yang bisa menyerang benda-benda digital ini. Jadi perlu adanya update antivirus secara berkala agar perangkat kita aman.
  8. Jadilah konsumen yang cerdas dengan mewaspadai adanya tindak penipuan secara digital seperti melalui telepon, SMS, atau email.


Demikan ulasan dari saya tentang urgensi perlindungan investor dalam perannya sebagai konsumen di era digital, beserta cara-cara melindungi diri sendiri agar tidak terjebak tindak kejahatan berkedok investasi digital. Karena sudah semestinya kita selalu berhati-hati di zaman yang semakin canggih ini. Apalagi dalam mengelola uang yang kita miliki, kita harus benar-benar memilih tempat yang paling tepat dan terpercaya. Sekian dari saya, semoga menginspirasi…


Aminnatul Widyana Mom of 2 kiddos/ Ahmad Rahman Budiman's wife/ teacher/ blogger

2 Responses to "Urgensi Perlindungan Investor dalam Perannya Sebagai Konsumen di Era Digital"

  1. Fintech yang dijamin OJK juga kadang-kadang bermasalah, tapi ya begitulah salah satu resiko investasi. Dan itu jauh lebih baik dibandingkan dengan kita investasi ke orang yang dikenal, yang datang nangis-nangis minta bantuan modal, dan setelah diberi modal, dia menghilang... hiks *ingat pengalaman*

    ReplyDelete
  2. Ada berbagai macam resiko yang terjadi di dalam berinvestasi. Maka, untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang gak kita inginkan, sebaiknya pilih fintech yang berada di bawah OJK. Tapi meski begitu, kita sebagai nasabah tetap harus smart dan bersikap kritis. Makasih sudah berbagi

    ReplyDelete
Terima kasih sudah singgah di blog amiwidya.com.
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel