ZIARAH KUBUR


Ziarah kubur adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam agama. Larangan berziarah kubur telah dihapus oleh hadits Nabi:
" كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها "
Maknanya : "Dulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang berziarahlah ke kuburan".

Bahkan Rasulullah menganjurkan untuk melakukan ziarah  kubur dengan menjelaskan hikmahnya:
" زوروا القبور فإنها تذكركم بالآخرة " رواه البيهقي
Maknanya : "Berziarahlah kalian ke kuburan, sungguh hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat" (H.R. al Bayhaqi)

            Sedangkan hadits riwayat at-Tirmidzi bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur, maksudnya adalah mereka yang berziarah dengan disertai dengan an-Niyahah (menjerit dengan meratap karena musibah kematian) dan an-Nadb (menyebut-nyebut kebaikan mayyit dengan suara yang keras dengan mengatakan: oh pelindungku! dan semacamnya) dan semacamnya. Sedangkan ziarah kubur bagi perempuan tanpa ada unsur-unsur tersebut hukumnya adalah boleh menurut sebagian ulama dan makruh menurut sebagian yang lain.

            Ziarah kubur pada malam hari hukumnya adalah sunnah karena telah diriwayatkan dengan sahih bahwa Rasulullah pergi berziarah ke al Baqi' di malam hari dan beristighfar untuk ahli kubur (H.R. Muslim). Hal yang dimakruhkan adalah bermalam di kuburan. Bermalam artinya berada di kuburan hingga fajar tiba atau menghabiskan kebanyakan malam di kuburan. Sedangkan berada di kuburan di malam hari untuk satu atau dua jam untuk i'tibar (mengambil pelajaran) hukumnya adalah sunnah.


Ziarah Kubur pada Hari Raya

            Sebagian orang menganggap tradisi masyarakat yang melakukan ziarah kubur pada hari raya sebagai bid'ah muharramah (bid'ah yang diharamkan). Padahal tidak ada satu hadits-pun yang melarang hal tersebut. Hadits yang menganjurkan untuk berziarah kubur adalah hadits yang umum tanpa ada batasan waktu yang diperbolehkan atau dilarang. Jadi kapan-pun orang berziarah ke kuburan hukumnya adalah boleh, termasuk pada hari raya. Bahkan Sayyidina 'Ali ibn Abi Thalib mengatakan :

" من السنة زيارة جبانة المسلمين يوم العيد وليلته "
"Di antara sunnah Nabi adalah berziarah ke kuburan kaum muslimin di siang hari raya dan malamnya".


Hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang saat Ziarah Kubur

            Dimakruhkan dengan sangat duduk di atas kuburan, menginjak kuburan dengan kaki tanpa ada kebutuhan, jika ada kebutuhan tidak dimakruhkan menginjak kuburan. Ini kalau memang tidak terdapat tulisan yang diagungkan di  atas kuburan.

            Diharamkan thawaf (mengelilingi) kuburan para wali seperti yang dilakukan oleh sebagian orang di kuburan al Husein di Mesir. Melainkan yang seyogyanya dilakukan adalah berdiri di hadapan bagian kepala mayit, mengucapkan salam kepadanya lalu berdoa kepada Allah dengan mengangkat tangan atau tanpa mengangkat tangan.

            Meletakkan tangan di dinding kuburan hukumnya boleh. Sebagian ulama madzhab Syafi'i menganggap makruh hal itu. Sedangkan al Imam Ahmad ibn Hanbal mengatakan kalau tujuannya adalah untuk tabarruk boleh dan tidak bermasalah; yakni jika peziarah meyakini bahwa tidak ada yang menciptakan manfaat dan menjauhkan dari mudlarat kecuali Allah dan tujuannya adalah agar Allah menjadikan ziarahnya kepada seorang wali tersebut sebagai sebab mendapatkan manfaat dan dijauhkan dari mudlarat.
Aminnatul Widyana Mom of 2 kiddos/ Ahmad Rahman Budiman's wife/ teacher/ blogger

0 Response to "ZIARAH KUBUR"

Post a Comment

Terima kasih sudah singgah di blog amiwidya.com.
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel