HUKUM BERMAIN REBANA

Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan dari 'Aisyah bahwasanya ia mengantar pengantin perempuan kepada seorang lelaki dari kabilah Anshar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam  bersabda:  "Wahai 'Aisyah, tidakkah kalian memiliki  hiburan untuk pengantin?  Sesungguhnya kaum Anshar menyukai   hiburan !" .

            Al Hafizh Ibnu Hajar al 'Asqalani dalam Syarah-nya (terhadap Sahih al Bukhari) mengatakan: "Dalam riwayat Syarik, Rasulullah bersabda: "Tidakkah kalian mengutus bersamanya (pengantin wanita) seorang gadis yang memukul rebana  dan bernyanyi? Aku ('Aisyah) berkata: Apa yang dinyanyikan gadis itu?, Rasulullah menjawab: ia menyanyikan:


أتيـناكم  أتيناكـم  فحيونا نحيـيكم
ولو لا الذهب الأحمر      ما حلت بواديكم
   ولو لا الحنطة السمرا    ء ما سمنت عذاريكم

(Kami mendatangi kalian, kami mendatangi kalian, maka sambutlah kami, kamipun akan menyambut kalian. Kalaulah tidak karena Dzahab Ahmar (emas merah) maka tidak akan sampai (pengantin) ke kampung kalian. Dan kalaulah bukan karena Hinthah as-Samra (gandum cokelat) maka tidak akan gemuk perawan-perawan kalian).

            Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya meriwayatkan bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wasallam lalu ia berkata: Wahai Rasulullah ,sesungguhnyan aku bernadzar untuk memukul rebana di hadapanmu, Rasulullah bersabda: penuhilah nadzarmu !, wanita itu berkata lagi: Sesungguhnya aku juga bernadzar untuk menyembelih binatang di tempat ini dan ini -tempat yang biasa dipakai oleh orang Jahiliyyah  untuk menyembelih binatang -, Rasulullah bertanya: apakah sembelihan itu untuk berhala? Ia menjawab: tidak, Rasulullah bertanya lagi: untuk patung? Ia menjawab : tidak, Rasulullah bersabda: laksanakan nadzarmu."

            At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban meriwayatkan: "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wasallam ketika pulang  ke Madinah dari sebuah peperangan, didatangi oleh seorang gadis berkulit hitam, kemudian gadis itu berkata: Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar apabila Allah mengembalikan engkau dari medan perang dengan selamat aku akan memukul rebana di depanmu, maka Rasulullah bersabda kepadanya: "Kalau engkau memang bernadzar seperti itu ,laksanakanlah nadzarmu".

            Sedangkan orang yang mengatakan bahwa kebolehan memukul rebana hanya berlaku bagi wanita, maka pendapat ini tertolak, karena kebolehan memukul rebana berlaku umum bagi laki-laki dan perempuan. Pengkhususan (kebolehan tersebut) bagi wanita tidak ada dalilnya secara 'urf (kebiasaan) maupun syara', karena penduduk Yaman sudah masyhur di kalangan mereka bahwa kaum lelaki bermain rebana, begitu juga kaum sufi di daratan syam dan ahli dzikir begitulah kebiasaan mereka.

            Al Hafizh al Mujtahid Taqiyyuddin as-Subki ketika membantah pendapat tersebut mengatakan: " Jawaban :  (segala puji bagi Allah) al Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahih-nya dari hadits Abu Mu'awiyah dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- dalam haditsnya yang panjang, ia berkata: "(suatu ketika) Abu Bakar masuk ke rumahku, ketika itu di sampingku ada dua gadis Anshar sedang bernyanyi dengan nyanyian yang biasa dinyanyikan kaum Anshar pada perang Bu'ats, 'Aisyah berkata: mereka berdua bukanlah penyanyi, kemudian Abu Bakar berkata: Apakah dibiarkan suara setan berdendang di rumah Rasulullah.?. Kejadian ini terjadi pada hari raya, kemudian Rasulullah bersabda:

 " يا أبا بكر ، إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا "
Maknanya: "Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya, dan ini adalah hari raya kita".

Dan dalam hadits Abu Mu'awiyah dari Hisyam  dengan isnad ini ada keterangan:
          جاريتان يلعبان بالدف
"(ada) dua gadis yang bermain rebana".
            An-Nasa-i juga meriwayatkan dari az-Zuhri dari 'Urwah: " Dan ada dua gadis yang memukul rebana dan bernyanyi sedangkan Rasulullah sedang berselimut dengan pakaiannya kemudian beliau membuka wajahnya lalu berkata:
          دعهما يا أبا بكر إنها أيام عيد
"Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari-hari ini adalah hari raya".

Hari-hari tersebut adalah hari-hari mabit di Mina, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam  pada hari itu berada di Madinah, dua orang gadis tersebut memukul rebana di hadapan Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam  dan beliau mendengarkan".

            Perkataan Nabi:  دعهما يا أبا بكرadalah salah satu dalil terkuat atas dihalalkannya bermain rebana, oleh karena itu kita menyetujui ulama' yang menghalalkannya secara mutlak dalam acara walimatul 'urs, khitan dan lainnya. Dan mayoritas para 'ulama tidak membedakan (dalam kehalalan tersebut) antara laki-laki dan perempuan. Pendapat al Halimi yang membedakan antara keduanya adalah lemah karena dalil-dalil yang ada tidak menunjukkan pembedaan itu.

            Mengenai kehalalan wanita bermain rebana sudah nyata, begitu juga kebolehan mendengarkannya bagi laki-laki sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang sahih ini.

            Sedangkan mengenai hukum laki-laki bermain rebana, maka hukum asal segala sesuatu adalah persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam hukum, kecuali jika ada dalil syar'i yang membedakan, sedangkan dalam masalah ini tidak ada dalil yang membedakan, juga dalam kenyataan bermain rebana bukanlah hal yang hanya dilakukan oleh perempuan sehingga  bisa dikatakan haram bagi laki-laki menyerupai wanita dalam hal ini, berarti hadits mengenai hal ini tetap dalam keumumannya (berlaku bagi laki-laki dan perempuan).

Juga telah diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
" أعلنوا النكاح واضربوا عليه بالدف "
"Umumkanlah suatu pernikahan dan pukullah rebana dalam rangka hal itu."

Andaikata hadits ini sahih pasti bisa dipakai sebagai hujjah (untuk kebolehan laki-laki bermain rebana), karena kata  اضربوا khitabnya (yang diajak bicara) adalah laki-laki., tapi hadits tersebut adalah hadits yang dla'if (lemah).

            Dalam madzhab Ahmad  memang dibedakan (antara laki-laki dan peempuan) dalam hal istihbab (kesunnahan) bukan dalam hal jawaz (kebolehan) menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab mereka", demikian penjelasan as-Subki.

Catatan :
            Perlu diketahui bahwa kata الجارية   dalam bahasa arab maknanya adalah seorang gadis baik yang merdeka atau budak (hamba sahaya), dan dugaan sebagian orang bahwa kata itu maknanya khusus bagi hamba sahaya atau anak perempuan yang masih kecil adalah persangkaan yang salah dan ketidak tahuan terhadap bahasa Arab.

            Al Ghazali dalam kitab Ihya' 'Ulumuddin mengatakan:
"Sifat (yang menyebabkan alat musik diharamkan)  kedua adalah  alat yang menjadi identitas para pemabuk dan para waria yaitu seruling, gitar dan semacamnya dan gendang yang bentuk  ke dua ujungnya besar sementara tengahnya kecil ,inilah tiga alat musik yang dilarang, sedangkan selain itu tetap  pada hukum asal kebolehannya seperti rebana meskipun ada kecreknya, juga seperti gendang dan syahin". Al Hafizh Muhammad Murtadla az-Zabidi dalam syarhnya terhadap Kitab Ihya' menyetujui perkataan al Ghazali ini.

            Dalam kitab Kaffu ar-Ra'a' 'an Muharramat al-Lahwi wa as-Sama' karangan Ibnu Hajar al Haytami disebutkan: "Asy-Syaikhan (dua Syekh) –yakni ar-Rafi'i dan an-Nawawi– mengatakan : ketika kita membolehkan bermain rebana, itu kalau memang tidak ada kecreknya, sedangkan jika ada kecreknya maka menurut pendapat yang lebih sahih hukumnya tetap halal".

          Dalam al Fatawa al Kubra (4/356) karangan Ibnu Hajar al Haitami juga disebutkan: "Orang-orang Habasyah telah menari di masjid sedangkan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam  melihat mereka dan menyetujui perbuatan mereka. Dalam Jami' at-Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah dari 'Aisyah rodliyallahu 'anha bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wasallam  bersabda:

          " أعلنوا هذا النكاح وافعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدف "
"Umumkanlah oleh kalian pernikahan ini laksanakanlah ia di masjid-masjid dan pukullah rebana dalam rangka hal itu."

Hadits ini mengisyaratkan bolehnya memukul rebana di masjid-masjid karena acara pernikahan, jika ini diterima (dibenarkan) berarti bisa disamakan acara-acara yang lain dengannya". 

            Ibnu Hajar juga mengatakan dalam kitab Fath al Jawad bi Syarh al Irsyad (2/406): "Diperbolehkan rebana meskipun ada semacam kecreknya, bagi laki-laki dan perempuan meskipun tidak ada sebab apapun".
Aminnatul Widyana Mom of 2 kiddos/ Ahmad Rahman Budiman's wife/ teacher/ blogger

0 Response to "HUKUM BERMAIN REBANA"

Post a Comment

Terima kasih sudah singgah di blog amiwidya.com.
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel